Gambar Judi Kolok Kolok

Gambar Judi Kolok Kolok

Belanja di App banyak untungnya:

Offenbar hast du diese Funktion zu schnell genutzt. Du wurdest vorübergehend von der Nutzung dieser Funktion blockiert.

SINTANG | SenentangNews.com- Nasib sial dialamai dua bandar judi kolok-kolok, yakni Andi (36) Asal Sungai dan Y.Dano (38) asal Suak Terentang desa Engkersik. Keduanya harus berurusan dengan polisi saat membuka lapak judi kolok-kolok di Lapangan Sepak Bola, Desa Sungai Sambang, Sekadau Hulu, belum lama ini.

"Dua pelaku tersebut adalah Andi Y. Dano, selain itu kita juga sudah memeriksa Adi warga Sekadau dan Dimas. Saksi saat di grebek berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP)," ungkap Kasat Reskrim IPTU, Muhamad Resky,SIK kemarin.

Saat di grebek lanjut Kasat kedua tersangka sedang bermain judi di lapangan sepak bola desa Sungai Sambang kecamatan Sekadau hulu, atas laporan warga petugas langsung menuju TKP kemudian mengaman dua orang tersangka dan barang bukti.

Penangkapan dilakukan tim Ospnal Sat Reskrim Polres Sekadau, dibantu kepolisian dan Polsek Sekadau Hulu. Saat penangkapan, ada beberapa warga yang tengah bermain, langsung berhamburan melihat kedatangan petugas.

Dikatakan Resky, dari penangkapan tersebut, jajarannya menyita lapak kolok-kolok, tiga dadu, ember untuk menggoncang dadu serta satu unit handphone. “Kita juga berhasil menyita uang tunai Rp1.706.000,” katanya.

Atas perbuatannya keduanya di jerat dengan dijerat pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian. Ancamannya di bawah lima tahun penjara (tjo)

Nampaknya seperti anda telah menyalahgunakan ciri ini dengan pergi terlalu cepat. Anda telah disekat sementara waktu daripada menggunakannya.

SANGGAU - Berdasarkan informasi warga, Seorang Bandar dan Penyedia Judi Kolok-kolok di amankan oleh Satuan Reskrim Polres sanggau dikebun sawit di wilayah Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau.

Kasat Reskrim Polres Sanggau melalui rilisnya mengungkapkan bahwa pihaknya menindaklanjuti laporan masyarakat sehingga dirinya beserta tim langsung meluncur ke Tempat Kejadian dan melakukan penangkapan pada 09 Februari 2024 yang lalu.

“Dari penangkapan tersebut kita mengamankan Dua Orang, Satu orang Bandar berinisial L Sebagai Bandar dan satu orang lagi Berinisial N sebagai penyedia tempat atau arena perjudian,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Indrawan Wira Saputra, Jumat (23/2/2024).

Hingga berita ini diturunkan, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sanggau guna penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 303 Ayat 1e KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun atau denda sebanyak Rp. 25.000.000 (Dua puluh lima juta rupiah). (Tim)

Mempawah (Suara Kalbar) – Aksi perjudian yang meresahkan masyarakat kembali diberangus Tim Jatanras Satreskrim Polres Mempawah, Polda Kalbar.

Kali ini TKP-nya adalah Kampung Api-Api, Kelurahan Sungai Pinyuh, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Sabtu (26/11/2022).

Kasatreskrim Polres Mempawah, Iptu Wendi Sulistiono, kepada awak media di Mempawah, menjelaskan, penggerebekan tindak perjudian itu dilakukan atas laporan masyarakat.

“Ada masyarakat yang melapor, lalu kita tindaklanjuti segera. Tim Jatanras Satreskrim Polres Mempawah langsung turun ke TKP,” jelas Wendi.

Benar saja, pada Sabtu sore itu, sekitar pukul 15.40 WIB, sejumlah pria terlihat sedang berjudi di Kampung Api-Api.

Begitu dikepung Tim Jatanras, terlihat tiga orang berada di TKP judi kolok-kolok.

“Mereka tertangkap tangan berjudi kolok-kolok. Selain mengamankan tiga orang pelaku, kami juga menyita sejumlah barang bukti,” jelas Iptu Wendi Sulistiono.

Ketiga pelaku adalah berinisial MAR, warga Mempawah, ARM, warga Sungai Pinyuh, dan IRW, warga Sungai Pinyuh.

“Selain itu, kami juga meminta keterangan seorang saksi yang kebetulan berada di lokasi berinisial AND warga Sungai Pinyuh,” tegasnya.

Sementara barang bukti disita adalah uang tunai Rp 4.995.000, 1 keping triplek bergambar kolok-kolok, 3 buah dadu kolok-kolok, 1 buah tutup hap plastik warna hitam, 1 buah remote warna hitam untuk mengontrol buah dadu dan 1 bungkus rokok.

Dari penggerebekan ini, terungkap jika sang bandar ternyata telah berpraktik curang karena menggunakan remote control untuk mengakali para pemain.

Hingga berita ini diturunkan, tindak perjudian ini masih ditangani Satreskrim Polres Mempawah.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS